
01/032021
Dapur Bersih dan Nyaman Makanan Sehat
Persyaratan dapur yang baik adalah:
Ruangan dan lingkungan dapur bersih,tidak dekat dengan pembuangan sampah,tidak dekat tumpukan barang bekas,tidak banyak lalat,semut(serangga),tikus,hewan peliharaan.
Ada pembuangan air kotor,yaitu limbah rumah tangga dengan kasa penutup jalan tikus,penyaring lemak dan dibersihkan secara teratur.pembuangan air lancar dan tidak ada air tergenang.
Kontruksi bangunan memenuhi syarat sanitasi.
Lantai rata,halus,kedap air,tahan asam,kuat,tidak licin ,tidak berlubang,mudah dibersihkan,pada pertemuan lantai tidak terdapat sudut mati.
Dinding
- Permukaan dinding sebelah dalam halus,kering tidak menyerap air.mudah dibersihkan dan tidak berlubang.
- Bila permukaan dinding kena percikan air maka 2 meter dari lamtai dilapisi bahan kedap air yang permukaannya halus, tidak menahan debu dan warnanya terang.
· Langit-Langit
- Langit-langit harus menutup atap bangunan
- Tinggi langit-langit tidak kurang2,4 meter diatas lantai.
· Pintu dan jendela
- Pintu bangunan harus membuka kearah luar
- Jendela,pintu,dan fentilasi tempat makan diolah,dilengkapi kasa yang dapat dibuka dan dipasang.
- Semua pintu ruang pengolahan makanan dibuat menutup sendiri/dilengkapi peralatan anti lalat(kasa,tirai,pintu rangkap).
· Pencahayaan
- Intensitas pencahayaan harus cukup untuk pemeriksaan dan pembersihan serta melakukan pekerjaan secara efektif.
- Disetiap pengolahan makanan dan tempat mencuci tangan
- Semua pencahayaan tidak menimbulkan cahaya/silau pendistribusian
· Ventilasi
- Bangunan atau ruangan pengolahan makanan dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman.
- Ventilasi harus cukup
- Mencegah udara dalam ruamgan terlalu panas
- Mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai dinding atau lemak pada lantai dinding atau langit-langit.
- Membuang bau , asap dan pencemaran lain dari ruangan.
· Ruangan pengolahan makanan
- Luas untuk tempat pengolahan makanan harus cukup untuk bekerja dengan mudah dan efisien agar menghindari kontaminasi makanan dan memudahkan pembersihan .
- Luas lantai dapur yang bebas dari peralatan sedikitnya 2 meter persegi untuk tiap pekerja
- Ruang pengolahan makanan tidak berhubungan langsung dengan jamban dan kamar mandi.
- Untuk kegiatan pemasakan dilengkapi meja kerja,tempat penyimpanan bahan makanan sementara.
· Fasilitas pencucian peralatan
- pencucian peralatan menggunakan bahan pembersih/detergent.
- Peralatan yang telah dicuci disimpan kembali dari tempat yang terlindung dari kemungkinan tercemarnya kembali.
· Tempat cuci tangan
- Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat mencuci peralatan dengan kran,saluran pembuangan tertutuo,bak penampungan,sabun,dan pengering.
- Tempat cuci tangan diletakkan sedekat mungjin dengan tempat lerja.
· Air bersih
- Air bersih harus tersedia untuk seluruh kegiatan penyelenggaraan makanan.
Kualitas air bersih harus memenuhi syarat peraturan Menkes No.1/Berhukmas/1/1975.
· Jamban dan peturasan
· Kamar mandi
· Tempat sampah
- Tempat sampah seperti kantong pelastik/kertas,bak sampah tertutup haru tersedia dalam jumlah yang cukup dan diletakkan sedekat mungkin dengan sumber produksi sampah,namun segera dibuang ketempat pembuangan.